Masa Depan Politik Perempuan
Minggu, 15 Maret 2009

 Pemilihan Umum tahun 2009 sudah di depan mata. Seleksi partai-partai yang akan ikut di dalam Pemilihan Umum Legislatif sedang berlangsung. Ribut-ribut calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (pilpres) pun sudah terdengar di mana-mana. Pesta demokrasi ini seharusnya merupakan pesta seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya pestanya 'bapak-bapak berdasi' yang ingin mencari kursi itu saja. Setiap rakyat yang sudah mencukupi syarat untuk ikut memilih seharusnya, tanpa kecuali, Perempuan pun ikut meramaikan dan mensukseskan pesta demokrasi ini. Bahkan kaum perempuan perlu tahu bahwa dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen, terutama untuk duduk di dalam parlemen. Bahkan dalam Pasal 8 Butir d UU No. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Dan Pasal 53 UU mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

     Ada yang pro dan ada yang kontra pastinya. Namun ketetapan itu sudah ada sejak awal tahun 2004 lalu, melalui UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu, yang secara khusus termaktub di pasal 65 ayat 1.

     Hal ini tidak  hanya disebabkan karena akhir-akhir ini muncul tuntutan keadilan gender yang menggema di seluruh dunia. Yang mana keadilan gender telah menjadi isu penting global dan menjadi komitmen bangsa-bangsa dunia. Saat ini dapat dikatakan seluruh negara terikat dengan komitmen tersebut. Bahkan di Indonesia upaya-upaya mewujudkan isu kesetaraan dan keadilan gender tersebut dituangkan dalam kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam GBHN tahun 1999, UU no.25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional 2000-2004, dan dipertegas dalam instruksi presiden nomor 9 tahun 2000 tentang pengaruh utamakan gender dalam pembangunan Nasional, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Akan tetapi karena laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber dayanya dalam pembangunan peradaban dan dapat menikmati anugerah sumber daya alam dengan sempurna.

      Sayangnya, hingga sekarang banyak parpol yang masih kesulitan menjaring calon anggota legislatif (caleg) perempuan, terutama yang memiliki kapabilitas yang memadai. Karena memang kaum perempuan memiliki tanggung jawab sebagai individu, ibu rumah tangga, masyarakat, maupun warga negara.

      Permasalahan kaum perempuan Indonesia saat ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari krisis multidimensi yang berakar dari krisis moralitas. Dan krisis ini bertemu dengan perhatian dunia-dunia lain sehingga mengemuka berbagai isu terkait dengan ketidakberdayaan perempuan seperti isu kemiskian, kesehatan, pendidikan, kekerasan terhadap perempuan, keterbatasan akses ekonomi, kendala dalam pengambilan kebijakan publik, keterlibatan dalam konflik bersenjata, serta isu lain.

      Langkah strategi yang ditempuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menuntaskan permasalahan perempuan Indonesia adalah: Pertama, mewujudkan perempuan Indonesia yang bertakwa. Yang mana ketakwaan ini menjadi ruh dalam diri perempuan Indonesia karena merupakan jaminan bagi kebahagiaan lahir batin. Kedua, mewujudkan kehidupan yang sejahtera bagi perempuan Indonesia. Karena tanpa jaminan kesejahteraan  upaya untuk meningkatkan kualitas SDM akan menemui hambatan. Ketiga, mewujudkan perempuan Indonesia yang cerdas. Dengan meningkatkan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan intelektualnya baik formal maupun informal. Keempat, mewujudkan perempuan Indonesia yang berdaya. Yang mampu berperan aktif dan memberikan kontribusi melalui gagasan dan karya yang positif bagi kemajuan bangsa. Kelima, mewujudkan perempuan Indonesia yang berbudaya. Dengan meningkatkan kemampuan perempuan untuk mengembangkan ciri budaya Indonesia sebagai bangsa yang religius.

      Saat ini yang paling banyak melaksanakan demokrasi di Indonesia adalah perempuan, (lebih dari 54 persen pemilih adalah kaum perempuan). Faktanya membuktikan, bahwa lebih banyak perempuan yang ikut mencoblos dari pada laki-laki pada saat pelaksanaan pemilu. Ini artinya partisipasi perempuan luar biasa lebih tinggi dari kaum pria. Maka tidak ada alasan bagi setiap warga bangsa ini kecuali, mendukung setiap upaya pemberdayaan perempuan  seutuhnya lahir dan batin, dunia dan akhirat.

     Tetapi pada kenyataannya, masih ada rakyat yang tidak ikut memilih atau golput alias golongan putih. Siapa tidak kenal golput? Golput sampai saat ini masih dipenuhi oleh stigma buruk dan makna negatif. Sebagian kalangan menganggap golput sebagai pilihan bodoh, kelompok putus asa, tidak bertanggung jawab, tidak mau ambil risiko, mau enak sendiri, tidak peduli, atau barisan sakit hati. Golput dikatakan sebagai cacat di dalam tubuh demokrasi, bahkan dikatakan menciderai proses demokrasi di negara ini.

     Sudah tepatkah stempel ini ditimpakan pada golput? Kenapa mereka memilih golput dan melepaskan hak-haknya sebagai pemilih untuk menentukan dan memberi warna proses demokrasi di negeri kita tercinta. Ada yang merasa tidak cocok dengan sistem demokrasinya, ada yang merasa tidak cocok dengan orang yang dipilihnya, dan ada juga yang tidak pas dengan bentuk negara, ideologi dan lain sebagainya. Sudah benarkah pilihan sikap mereka untuk menjadi golput ?

     Nah, marilah kita memilih untuk tidak golput di pemilu nanti. Jangan berprasangka buruk dulu terhadap calon-calon kita itu, tapi teruslah berdoa kepada Tuhan agar mereka yang kita pilih mendapatkan bimbingan dari Tuhan dalam bekerja dan menunaikan tanggung jawabnya. Kebenaran pasti menang dan kebatilan pasti akan kalah. Mari kita bersama-sama mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2009 demi bangsa dan negara.

      Dan kepada kaum perempuan yang nantinya terpilih menjadi wakil-wakil rakyat, agar mampu memperjuangkan hak-hak perempuan, dan terus menegakkan amar makruf nahi munkar dalam arti yang seluas luasnya.

Pemutakhiran Terakhir ( Minggu, 15 Maret 2009 )
 

   SITUS: Fraksi PKS DPR | DPW | PIPKS Luar Negeri | Fraksi DPRD | DPD | DPC | DPRa | Personal/Aleg | Tambah Web Link | RSS