Fahri Hamzah : "Andi Arif Tidak Mengerti Soal Trading" PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Admin   
Senin, 01 Maret 2010

"Rela masuk bui asal- kan satu sel dengan Boediono."

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum siap menerima laporan dan mengusut dugaan kredit pembiayaan perdagangan (L/C) fiktif senilai US$ 22,5 juta (Rp 225 miliar) yang melibatkan Mukhamad Misbakhun, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera. Misba khun juga merupakan inisia- tor Panitia Angket Century DPR.

"Semua pengaduan yang memenuhi kriteria mafia perkara atau hukum tentu akan ditangani sesuai tata cara," kata anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, kepada Tempo kemarin. Dia menyebutkan, kriteria itu an- tara lain ada intervensi ke- kuasaan. Termasuk jika ada uang, yang membuat perkara tersebut dihentikan secara tidak wajar.

Mas Achmad mengaku sampai saat ini belum menerima laporan soal dugaan surat utang fiktif tersebut. Tapi bisa saja, kata dia, berkas sudah diterima bagian peng- aduan masyarakat Satgas. Pengaduan itu kemudian di- telaah apakah memenuhi kriteria mafia hukum."Kalau ada bukti dan indikasi kuat, akan dibawa ke rapat pleno," ujarnya.

Pekan lalu anggota staf khusus Presiden, Andi Arief, menuding Misbakhun melalui perusahaan bijih plastik miliknya, PT Selalang Prima Internasional, menerima L/C dari Century pada 2007. Selalang Prima gagal melunasi L/C saat jatuh tempo pada November 2008. Century kemudian terpaksa merestrukturisasi utang itu pada tahun lalu.

Andi mengatakan L/C yang diterima Misbakhun fiktif dan diperoleh dengan jaminan bodong. "Kami menemukan bukti kuat," katanya. Dia juga mengaku sudah melaporkan soal ini ke polisi dan Satuan Tugas Mafia Hukum. Misbakhun dengan tegas menampik tudingan Andi Arief. "L/C saya aktif, tidak fiktif. Tanyakan saja pada Bank Mutiara," katanya. Dia juga menilai bukan porsi Arif bicara soal ini."Orang seperti ini layak dipecat."

Fahri Hamzah, rekan separtai Misbakhun, mengatakan Partai Keadilan Sejahtera tidak akan melindungi bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. "Dia tidak perlu dilindungi," ujar Fahri kemarin. Dia mengatakan Misbakhun tidak takut pada tuduhan tersebut sambil menambahkan,"Dia rela masuk penjara asalkan satu sel dengan Boediono (Wakil Presiden)."

Menurut Fahri, tuduhan oleh Andi Arief tidak akan menggoyang citra partainya. Sebaliknya, tuduhan ini malah akan merusak citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Rekam jejak Andi Arief dianggap tidak kompeten dalam mengungkap data transaksi finansial," katanya. "Andi Arief itu tidak mengerti soal trading."

Sebelumnya, Koordinator Korupsi Politik dari Indonesia Corruption Watch, Ibrahim Fahmi Badoh, meminta agar kasus dugaan (L/C) fiktif yang melibatkan Misbakhun diusut secara hukum.
Aliran dana yang diterima sejumlah politikus diduga berkaitan dengan kebijakan atas Bank Century. "Dibuka saja, diproses secara hukum," katanya. Menurut Ibrahim, aliran dana ke politikus mengindi- kasikan adanya pembiaran terhadap Bank Century sejak dulu."Ini juga bisa dikatakan sistemik,"katanya.

sumber : koran tempo

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

   SITUS: Fraksi PKS DPR | DPW | PIPKS Luar Negeri | Fraksi DPRD | DPD | DPC | DPRa | Personal/Aleg | Tambah Web Link | RSS