|
Pertama, kita meyakini bahwa perbedaan dalam cabang-cabang agama-entah dalam bidang akidah ataupun amal ibadah-adalah sesuatu yang pasti terjadi dan ia tidak akan menimbulkan efek yang buruk dan berbahaya jika disertai adab-adab berbeda pendapat. Bahkan, ia merupakan sebuah keniscayaan, rahmat dan kelapangan.
Keinginan Ilahi menghendaki adanya perbedaan pemahaman manusia terhadap agama. Perbedaan tersebut beranjak dari tuntutan bahasa. Pasalnya, bahasa yang dipergunakan sebagai sumber acuan agama ini, mengandung hakikat dan kiasan, eksplisit dan implisit, umum dan khusus, mutlak dan terikat dan sebagainya. Di dalamnya terdapat perbedaan pemahaman. Ia merupakan fitrah manusia karena Allah tidak menciptakan manusia dalam bentuk salinan yang berulang-ulang. Akan tetapi masing-masing memiliki pemikiran, kecenderungan dan kehendak yang berbeda. Ada yang dungu, ada yang pintar, ada yang jenius. Ada pula yang mudah dan lapang yang cenderung memudahkan. Sementara, ada pula yang sulit dan keras yang cenderung mempersulit. Perbedaan ini juga merupakan rahmat terhadap manusia. Seandainya syariat hanya berupa satu pandangan,tentu akan menyulitkan umat. Ia hanya akan bisa diterima oleh sekelompok manusia, dan sulit diterima oleh pihak lain. Perbedaan ini menjadi khazanah kekayaan pemahaman, suburnya syariat dan kelapangan bagi umat. Bisa jadi ada satu pendapat yang cocok untuk masa tertentu; tetapi tidak cocok untuk masa yang lain. Bisa jadi ada yang sesuai untuk satu negeri sementara ia tidak sesuai untuk negeri yang lain. Bisa pula ia tepat untuk satu kondisi, namun tidak tepat untuk kondisi yang lain. Keragaman pandangan membuka ruang untuk memilih dalil yang paling kuat, jalan yang paling tepat, serta yang paling sesuai untuk mewujudkan sejumlah tujuan syariat dan kemaslahatan makhluk. (SCC) Karena itu, upaya untuk melenyapkan perbedaan dan menyatukan semua orang di atas satu pendapat merupakan upaya yang tidak mungkin dan tidak berguna. Kita telah melihat bagaimama dada umat demikian lapang menerima berbagai madzhab, aliran, dan perbedaan pandangan. Dari sini kita tidak boleh merasa gelisah dengan perbedaan yang ada. Namun, kita berusaha sekuat tenaga untuk menjadikannya sebagai perbedaan yang mengarah kepada kekayaan dan variasi; bukan perbedaan yang mengarah kepada konflik dan pertentangan. Kita semua juga harus komitmen dengan etika berbeda pendapat dan mengetahui fiqih ikhtilaf atau yang disebut oleh sebagian orang pada masa kini dengan fiqih i'tilaf (fiqih persatuan). Maksudnya pandangan boleh berbeda tetapi hati kita tidak boleh berbeda. Dalam menghadapi berbagai persoalan umat yang besar ini kita harus berdiri dalam satu barisan seperti satu bangunan yang kokoh yang saling menguatkan. Kita tidak boleh memberikan celah untuk musuh yang sedang menunggu kesempatan untuk masuk guna menceraiberaikan persatuan kita dan memecah belah kita. Terutama, dalam kurun wktu yang sulit ini di mana umat ini dihadapkan pada makar yang paling hebat dan agamanya sedang dihadapkan pada bahaya. Bahkan musuh ingin merubah dari akar-akarnya dengan cara merubah budayanya, konsep berpikirnya dan identitasnya, bahkan pendidikan agamanya. Mereka ingin campur tangan di dalamnya guna membentuk satu umat yang tidak memiliki risalah dan tunduk pada seluruh rancangan mereka dan merespon seluruh keingina mereka. Persatuan Islam senantiasa dibutuhkan terlebih lagi saat ini, di mana umat baru bisa terlepas dari bencana ketika mereka saling memelihara dan menjaganya. Persatuan tersebut harus diawali di antara para ulama yang memimpin umat lewat hukum-hukum syariat di atas landasan, "Kita bekerja sama dalam hal yang disepakati dan berdialog dalam hal yang masih diperselisihkan." Yang kita tuju adalah adanya dialog yang konstruktif yang bertujuan memperlihatkan kebenaran dan membuka pintu kerja sama dalam kebaikan. Dialog tersebut pertama-tama harus terwujud di antara para ulama dan pemikir dalam suasana persaudaraan serta dibawah kerangka ilmiah dan sikap objektif; jauh dari lontaran pemikiran yang membabi buta. Kedua, kita meyakini bahwa hubungan antara muslim dan saudaranya sesama muslim berdasarkan prasangka baik serta mengantarnya menuju kebaikan. Seorang muslim tidak boleh memposisikan saudaranya sebagai orang yang berdosa, fasik, dan ahli bid'ah kecuali dengan dalil yang qath'i. Dan hal terburuk yang dilakukan oleh seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah ketika ia menganggap saudaranya melakukan kekufuran terbesar serta mengeluarkannya dari agama Islam tanpa ada hujjah dan bukti dari Allah-yakni tanpa keberadaan nash yang jelas dan pasti baik dari sisi kedudukan maupun petunjuknya dengan tidak mengandung keraguan dan perdebatan. Adapun yang masih diperdebatkan dan diperbincangkan maka ia harus ditafsirkan bagi kebaikan muslim. Siapa yang keislamannya sudah diyakini, maka keyakinan tersebut tidak bisa dihapuskan dengan keraguan. Hadis-hadis sahih yang demikian berlimpah mengingatkan kita untuk tidak mengafirkan antar kaum muslimin. Hal ini tak boleh dipandang remeh agar setiap kelompok tidak mudah mengafirkan orang-orang yang berbeda pandangan dengannya. Nabi saw. Bersabda, "Siapa yang menyebut seseorang sebagai kafir atau mengatakan, "Musuh Allah!" padahal tidak demikian, maka kondisi tersebut kembali kepadanya." Dalam sabda beliau yang lain, "Jika seseorang berkata kepada saudaranya, "Wahai orang kafir!" maka kekafiran melekat kepada salah satu dari keduanya jika memang seperti yang dikatakan. Namun, jika tidak ia kembali kepada yang mengucapkannya." Sikap mengafirkan adalah dosa agama, kesalahan ilmiah, dan sebuah kejahatan sosial. Sebab, ia memicu perpecahan umat dan bisa memicu munculnya kondisi yang diperingatkan oleh Rasulullah saw., "Janganlah sesudah kepergianku kalian kembali saling membunuh." Meskipun tindakan mengafirkan diperbolehkan jika disertai dengan bukti-bukti yang nyata, namun ia harus ditujukan kepada jenis perbuatannya bukan kepada orangnya. Misalnya dengan berkata, "Siapa yang mengucap ini dan itu berarti ia telah kafir. Siapa yang berbuat demikian berarti ia kafir. Siapa yang mengingkari ini berarti ia kafir." Jadi, tidak boleh menyebutkan orangnya dengan berkata, "Fulan Kafir," kecuali setelah ada interogasi, penelitian, dan pemeriksaan tanpa disertai keraguan sedikitpun. Ini hanya dapat dilakukan oleh peradilan. Dari sini kita dapat berkata bahwa memberikan hak kepada semua orang untuk menilai murtad seseorang seraya menganggap orang tersebut layak dihukum mati sangatlah berbahaya bagi darah, harta dan kehormatan manusia. Sebab berarti orang biasa-yang tidak memiliki ilmu seperti yang dimiliki para mufti, tidak memiliki kebijaksanaan seperti yang dimiliki oleh para hakim, dan tidak memiliki tanggung jawab seperti yang dimiliki para eksekutif-menggenggam tiga kekuasaan sekaligus. Yaitu memberi fatwa-dengan kata lain menuduh, menghakimi, dan mengeksekusi. Ketiga, kita meyakini adanya persatuan di antara umat yang memiliki kiblat sama apapun jenis perbedaan yang ada. Di manapun kaum muslimin berada mereka adalah tetap merupakan satu umat sesudah mereka ridha Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai nabi dan rasul, serta Al Quran sebagai pemimpin dan pedoman hidup. Allah berfirman, "Sesungguhnya umat ini adalah uamt yang satu dan Aku adalah Tuhanmu. Maka sembahlah Aku." Q.S: Al-Anbiya: 92 Dengan melihat kepada kesamaan akidah, syariat, dan tujuan, mereka dikumpulkan oleh persaudaraan atas landasan iman. Islam memberikan kepada persaudaraan ini sejumlah hak yang tetap dalam hal pembelaan, solidaritas, dan perlindungan. "Muslim yang satu saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak boleh menzhaliminya dan membiarkannya dizhalimi." "Kaum muslimin, orang yang paling rendah diantara mereka dapat memberikan keamanan bagi orang kafir, dan yang paling jauh dari mereka bisa memberikan perlindungan. Mereka tolong-menolong bagi yang lain." Amal yang paling utama di sisi Allah adalah berusaha merekatkan diantara kaum muslimin, memperbaiki hubungan diantara mereka, menghilangkan sebab-sebab perpecahan antara kelompok dan golongan mereka. "Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Karena itu, perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu itu dan bertaqwalah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat". (Q.S. Alhujurat; 10) Dalam hadis disebutkan: "Maukah kutunjukkan kepada kalian kedudukan yang lebih utama daripada shalat, puasa dan sedekah? " Tentu," jawab mereka. Maka, beliau bersabda; "Mendamaikan orang yang sedang bermusuhan. Sesungguhnya rusaknya hubungan karena ada pemutus". Kaum muslimin adalah bersaudara. Mereka disatukan oleh akidah yang sama,kiblat yang sama, iman kepada kitab suci yang sama, rasul yang sama, dan syariat yang sama. Mereka harus menghilangkan seluruh faktor yang bisa memecah belah kesatuan mereka. Entah itu berupa sikap fanatisme ras dan teritorial, sikap mengekor kepada konsep impor baik yang berhaluan kiri maupun kanan, menampakkan loyalitas kepada pihak yang memusuhi umat baik Barat maupun Timur, sikap mengikuti hawa nafsu dan egoisme yang menginjak-nginjak kepentingan umat yang besar ini guna meraih keinginannya yang kecil dan keuntungan sementara. Mereka juga harus merealisasikan solidaritas Islam dari sebatas wacana kepada amal yang nyata. Mereka harus mendukungnya dan memperkuas cakupannya hingga ke dalam bentuk politis yang terwujud dalam bentuk persatuan atau keberadaan blok di dunia kita pada saat ini di mana yang kecil berada dalam perlindungan pihak yang besar. Ia hanya bisa berhasil jika berupa negara-negara atau blok yang besar. Umat Islam layak menjadi sebuah blok terbesar jika mereka mau merespon seruan Tuhan; ""berpegang teguhlah kalian kepada tali Allah dan jangan berpecah belah". (Q.S. Ali Imran; 103). "Janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan bertikai setelah datang sejumlah petunjuk kepada mereka". (Q.S. Ali Imran; 105). "Janganlah kalian saling bertikai! Jika demikian, pasti kalian gagal dan kehilangan kekuatan". (Q.S. Al-Anfal;46). Kaum muslimin harus bahu-membahu untuk membebaskan negeri Islam dari para perampasnya sesuai dengan orientasi untuk meraih kemaslahatan Islam yang paling tinggi, serta kebutuhan dan tuntutan di bidang militer, ekonomi, dan kemanusiaan. Aktivitas mereka dalam hal ini merupakan jiahd yang paling utama dalam Islam. Siapa yang tidak mampu seorang diri untuk melawan agresor dan memerdekakan negerinya, maka seluruh kaum muslimin berkewajiban menolongnya semampu mungkin. Palestina khususnya, menjadi tempat jihad kaum muslimin pada saat ini. Ia adalah tanah air kenabian, tempat Isra Nabi Saw., serta negeri tempat masjifil Awsa. Ia adalah persoalan setiap muslim. Karena itu, seluruh umat Islam harus membantu apa yang dibutuhkan oleh penduduknya agar negeri mereka yang terampas bisa merdeka, agar rakyatnya bisa mendapatkan haknya kembali, serta agar mereka bisa menegakkan negara yang merdeka di tanah airnya. |